Kaligrafi Al Quran Terjemahan Perkata Pdf 26 Quran Terjemah Perkata Download The tajweed integration is nice too. Lihat Al Quran Terjemahan Perkata Pdf 26. To start audio you tap on a word then select from options like Recite Aya orRecite Page. Al Quran Indonesia 2 6 73 Nodpi Apk Download Andi Unpam Apkmirror.
BacaanSurah At Tin Ayat 1-8 Arab, Latin, dan Artinya. Ini adalah surah yang ke-95, terdiri dari 8 ayat, terdapat pada juz ke-30 atau Juz ‘Amma dan termasuk kedalam golongan surah Makkiyyah karena turun di kota Mekah. Asbabun Nuzul: Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas bahwasanya ayat ini menerangkan, ada segolongan orang yang dikembalikan pada
MenurutIbnu Katsir, yang dimaksud dengan "hari yang berat" adalah hari akhirat. Dalam surat An-Nur ayat 54, kalimat "taatlah kalian kepada Allah? dan "taatlah kalian kepada Rasul", menurut Tafsir Ibnu Katsir artinya adalah "berpegang teguh kepada Al-Qur'an" dan "menjalankan sunnah Rasulullah Saw."
SesungguhnyaAllah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. Dalam surat Al-Hujurat ayat 12 tersebut ada beberapa nasihat yang bisa kita renungkan, diantaranya adalah sebagai berikut: ALLOH memerintahkan kita agar menjauhi sifat su’uzon (buruk sangka) ALLOH melarang kita untuk membicarakan kejelekan orang lain (ngrasani) Perbuatan buruk
Bahkankita bisa paham arti PERKATA dari setiap ayat sehingga sekaligus menambah pengetahuan kosakata bahasa arab. Disertai juga tanda tajwid kode dan asbabun nuzul beberapa ayat yang sedang kita baca. 6.Al Quran Terjemahan PerKata Latin & Tajwid An Nur. Penerbit : Maktabah Al Fatih. Ukuran : A4 (21 x 30 cm) Jenis : Al-Quran Tafsir Per Kata
buatlah seni lukis daerah bertemakan cerita rakyat. Hukum tajwid surat An Nur ayat 2. Surat An-Nur ada dalam Al Qur’an di urutan ke-24. Surat ini terdiri dari 64 ayat dan termasuk dalam surat yang diturunkan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah. Atau tergolong surat Madaniyah. Nama surat An Nur yang berarti cahaya, diambil dari kata di dalam ayat 35. Pada kesempatan kali ini akan mengambil salah satu ayat dalam surat An Nur yang isinya mengandung tentang penjelasan hukum zina, yaitu ayat ke dua. Tulisan Surat An Nur Ayat 2 dan Artinya Sebelum membahas tentang hukum tajwid surat An Nur ayat 2, kita perlu tahu bacaannya terlebih dahulu. Berikut adalah bacaan surat An Nur ayat ke 2 dari tulisan arab dan latinnya yang sesuai cara baca tajwid beserta artinya اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidim minhumaa miata jaldatiw walaa ta’khudzkum bihimaa ro’fatung fii diinillaahi ing kungtum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhiri wal yasyhad adzaabahumaa thoo i fatum minal mu’miniin Artinya“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama hukum Allah jika kamu beriman kepada-Nya dan hari akhir. Hendaklah pelaksanaan hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” Hukum Bacaan Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Berikut adalah penjelasan lengkap hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 sesuai urutan nomor yang sudah tertera di gambar atas Alif lam syamsiyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf syamsiyah yaitu zain. Cara membacanya menjadi “Azzaniyatu”, huruf lam nya dimasukkan ke huruf thobi’i Karena ada huruf zain berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua lam syamsiyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf syamsiyah yaitu zain. Cara membacanya menjadi “Wazzaanii”, huruf lam dimasukkan ke dalam huruf thobi’i Karena ada huruf zain berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf ya’ sukun yang sebelumnya didahului oleh huruf berharakat kasroh. Cara membacanya dipanjangkan dua sugra Karena ada huruf jim berharokat sukun dan berada di tengah kalimat. Cara membacanya setengah thobi’i Karena ada huruf dal berharakat dhommah bertemu dengan wawu sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf wawu berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua bighunnah Karena ada kasroh tanwin bertemu dengan huruf mim. Cara membacanya dimasukkan ke huruf mim dan ditahan serta diiringi dengungan dua hingga tiga harakat, “Waahidimminhumaa”.Idzhar halqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf ha’. Cara membacanya jelas, “Minhumaa”.Mad thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua waqaf al waslu ula Meneruskan bacaan lebih baik daripada berhenti atau bighunnah Karena ada huruf berharakat kasroh tanwin bertemu dengan huruf wawu. Cara membacanya dengan memasukkan ke huruf wawu dan mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Jaldatiwwalaa”.Mad thobi’i Karena ada huruf lam berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua syafawi Karena ada mim sukun bertemu dengan huruf ba’. Cara membacanya samar-samar antara huruf mim dan ba’ dengan mendengung dengan posisi bibir atas dan bawah tertutup, ditahan selama dua sampai tiga thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua haqiqi Karena ada huruf berharakat dhommah tanwin bertemu dengan huruf fa’. Cara membacanya samar-samar dan ditahan serta mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Ro’fatung fii”.Mad thobi’i Karena ada huruf berharakat kasroh bertemu dengan ya’ sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua Karena ada lafdzul jalalah lafadz Allah didahului oleh huruf yang berharakat kasroh. Cara membacanya haqiqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf kaf. Cara membacanya samar-samar dan ditahan serta mendengung selama dua sampai tiga harakat, “Ingkungtum”.Ikhfa’ haqiqi Karena ada nun sukun bertemu dengan huruf ta’ setelahnya. Cara membacanya samar-samar dan ditahan disertai dengungan selama dua sampai tiga harakat, “Kungtum”.Idzhar syafawi Karena ada mim sukun bertemu dengan huruf ta’ setelahnya. Cara membacanya jelas, “Kungtum tu’minuuna”.Mad thobi’i Karena ada huruf nun berharakat dhommah bertemu dengan wawu sukun. Cara membacanya dipanjangkan dua Karena ada lafdzul jalalah lafadz Allah didahului oleh huruf berharakat kasroh. Cara membacanya lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf ya’ huruf qomariyah. Cara membacanya, “Walyaumi”, alif lam dibaca lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf alif huruf qomariyah. Cara membacanya, “Walyaumil aakhiri”, alif lamnya dibaca thobi’i Karena ada huruf alif berharokat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua waqaf jaiz Artinya boleh berhenti atau melanjutkan sughra Karena ada huruf qalqalah, disini adalah huruf dal berharakat sukun di tengah kalimat. Cara membacanya thobi’i Karena ada huruf dzal berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua thobi’i Karena ada huruf mim berharakat fathah bertemu dengan alif. Cara membacanya dipanjangkan dua wajib muttashil Karena ada mad thobi’i bertemu dengan hamzah dalam satu kalimat. Cara membacanya dipanjangkan lima sampai enam bighunnah Karena ada huruf berharakat dhommah tanwin bertemu dengan huruf mim. Cara membacanya dengan memasukkan ke huruf mim disertai dengungan selama dua sampai tiga harakat, “Thoo ifatumminal”.Alif lam qomariyah Karena ada huruf alif lam bertemu dengan huruf qomariyah huruf mim. Cara membacanya, “Minalmu’miniin”, alif lamnya dibaca arid lissukun Karena ada huruf mad bertemu dengan huruf bersukun di akhir ayat. Cara membacanya dipanjangkan selama dua sampai enam harakat. Ada 35 hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 yang sudah dijelaskan masing-masing jenis beserta alasannya. Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkata Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkata – Setelah kami jelaskan hukum bacaan tajwid yang ada di surat An Nur ayat 2 secara global beserta alasannya. Berikut ini kami cantumkan untuk tajwid surat An Nur ayat 2 perkata Teks ArabHukum BacaanالزَّانِيَةُAlif lam syamsiyah dan mad thobi’iوَالزَّانِيAlif lam syamsiyah dan dua mad thobi’iفَاجْلِدُوا Qalqalah sughra dan mad thobi’i atau mad asliوَاحِدٍ مِّنْهُمَاMad thobi’i, idghom bighunnah dan mad thobi’iجَلْدَةٍ وَلَاIdghom bighunnah dan mad thobi’iتَأْخُذْكُم بِهِمَاIkhfa’ syafawi dan mad thobi’iرَأْفَةٌ فِيIkhfa’ haqiqi dan mad thobi’iدِينِ اللَّهِMad thobi’i dan tarqiqإِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَDua ikhfa’ haqiqi, idzhar syafawi dan mad thobi’iبِاللَّهِTarqiqوَالْيَوْمِAlif lam qomariyahالْآخِرِAlif lam qomariyahوَلْيَشْهَدْQalqalah sughraعَذَابَهُمَاDua mad thobi’iطَائِفَةٌ مِّنَMad thobi’i dan idghom bighunnahالْمُؤْمِنِينَAlif lam qomariyah dan mad arid lissukun Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkategori Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Perkategori – Sudah jabarkan hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 secara rinci di atas. Kalau kita kategorikan sesuai hukum bacaan tajwidnya ada 12, sebagai berikut 1. Alif Lam Syamsiyah Ada dua hukum bacaan alif lam syamsiyah di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata الزَّانِيَةُوَالزَّانِي 2. Mad Thobi’i Terdapat 13 hukum bacaan mad thobi’i dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata الزَّانِيَةُوَالزَّانِي Disini ada 2فَاجْلِدُواوَاحِدٍمِّنْهُمَاوَلَابِهِمَادِينِتُؤْمِنُونَالْآخِرِعَذَابَهُمَا Disini ada 2 3. Qalqalah Sugra Ada dua hukum bacaan qalqalah sugra di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata فَاجْلِدُواوَلْيَشْهَدْ 4. Idghom Bighunnah Terdapat tiga idghom bighunnah dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini, yaitu di kata وَاحِدٍ مِّنْهُمَاجَلْدَةٍ وَلَاطَائِفَةٌ مِّنَ 5. Idzhar Halqi Ada satu hukum bacaan ini dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata مِّنْهُمَا 6. Tanda Waqaf Di dalam ayat ini terdapat dua tanda waqaf, yaitu Waqaf al waslu ula, danWaqaf jaiz 7. Ikhfa’ Syafawi Kemudian hukum bacaan ikhfa’ syafawi di dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini ada satu, yaitu di kata تَأْخُذْكُم بِهِمَا 8. Ikhfa’ Haqiqi Ada 3 hukum bacaan ini di tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata رَأْفَةٌ فِيإِن كُنتُمْ Disini ada 2 9. Tarqiq Di dalam hukum tajwid surat An Nur ayat 2 ini ada dua bacaan lam tarqiq, yaitu di kata دِينِ اللَّهِبِاللَّهِ 10. Idzhar Syafawi Ada satu hukum bacaan idzhar syafawi di dalam tajwid surat An Nur ayat 2, yaitu di kata كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ 11. Alif Lam Qomariyah Terdapat tiga hukum bacaan alif lam qomariyah dalam tajwid surat An Nur ayat 2 ini, yaitu di kata وَالْيَوْمِالْآخِرِالْمُؤْمِنِينَ 12. Mad Arid Lissukun Yang terakhir hukum bacaan ini ada satu di akhir ayat 2 surat An Nur, yaitu kata الْمُؤْمِنِينَ Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 Kita sudah mempelajari hukum bacaan tajwid surat An Nur ayat 2 ini di atas. Kemudian untuk memahami isi kandungan dalam surat An Nur ayat 2 membutuhkan arti atau tahu makna perkatanya. Berikut kami cantumkan terjemah atau arti perkata surat An Nur ayat 2 Pezina perempuanالزَّانِيَةُDan pezina laki-lakiوَالزَّانِيMaka deralahفَاجْلِدُواSetiap atau tiap-tiapكُلَّSeorang, satu, atau masing-masingوَاحِدٍDari keduanyaمِّنْهُمَاSeratusمِائَةَDeraanجَلْدَةٍDan janganlahوَلَاMengambil atau menjadikan kamuتَأْخُذْكُمKepada keduanyaبِهِمَاBelas kasihanرَأْفَةٌDalamفِيAgamaدِينِAllahاللَّهِJikaإِنKamu adalahكُنتُمْKamu berimanتُؤْمِنُونَKepada AllahبِاللَّهِDan hariوَالْيَوْمِAkhirالْآخِرِDan hendaklah menyaksikanوَلْيَشْهَدْSiksaan atau hukuman keduanyaعَذَابَهُمَاGolonganطَائِفَةٌDariمِّنَOrang-orang yang berimanالْمُؤْمِنِينَ Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Isi kandungan surat An Nur ayat 2 adalah tentang aturan atau hukum perzinahan. Berikut rangkumkan isi kandungannya menjadi beberapa point Ayat ini menunjukkan bahwa islam sangat tegas dan serius dalam menjaga kehormatan manusia, dengan melarang adanya atau had bagi pelaku zina baik perempuan atau laki-laki yang belum menikah adalah dicambuk 100 kali. Sedangkan yang sudah menikah atau muhsan adalah boleh adanya belas kasihan yang menghalangi ataupun membatalkan hukum Allah dalam pelaksanaan hukuman hukum Allah termasuk pelaksanaan hukuman ini, menunjukkan parameter keimanan hukuman untuk pelaku zina baik perempuan atau laki-laki harus disaksikan oleh orang banyak. Tafsir Ringkas Kemenag An Nur Ayat 2 Surat An Nur ayat ke 2 ini mengandung tentang ketentuan hukum yang sudah pasti, salah satunya adalah hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti dan sesuai dengan syarat-syaratnya. Dan jangan sampai rasa belas kasihan kepada keduanya pezina perempuan dan laki-laki tadi mencegah kamu untuk menjalankan agama serta hukum Allah, apabila kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat hari akhir. Salah satu konsekuensi dari iman adalah menjalankan hukum Allah. Dan hendaklah ketika pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, paling tidak tiga sampai empat orang. Agar hukuman tersebut bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyaksikan dan mendengarnya. Tafsir Lengkap Kemenag An Nur Ayat 2 Tajwid Surat An Nur Ayat 2 – Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa orang-orang islam yang berzina baik itu wanita atau laki-laki yang telah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan, hukumnya didera 100 kali dera, sebagai hukuman atas tindakannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan adalah wanita atau laki-laki yang pernah bersebadan dan menikah. Sedangkan tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, dengan kata lain masih perjaka dan gadis. Mereka jika berzina hukumannya adalah dicambuk 100 kali. Pencambukan itu harus dilaksanakan tanpa belas kasihan yakni tanpa henti dengan persyaratan tidak menyebabkan patah tulang atau orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan juga dilarang menaruh belas kasihan ke pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketetapan yang sudah digariskan dalam agama Allah. Nabi Muhammad SAW harus dijadikan contoh atau suri tauladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya.” Riwayat Asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaknya dilakukan oleh yang berwajib dan dilaksanakan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid. Sehingga bisa disaksikan oleh orang banyak, dengan tujuan supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapatkan pelajaran. Jadi mereka betul-betul bisa menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik wanita atau laki-laki hukumannya adalah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam disebut “rajam “. Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilaksanakan di tempat umum yang bisa disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini berdasarkan sunnah Nabi Muhammad saw yang mutawatir. Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah Al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Maiz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa dia berzina. Begitu pula dua orang wanita dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka sudah berzina. Hukuman itu dilaksanakan di depan umum. Demikianlah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat kelak, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, seperti sabda Nabi SAW “Jauhilah zina karena dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rejeki, membuat murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka.” Riwayat Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, dari Ibnu Abbas Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan wanita telah menimbulkan penyakit-penyakit yang susah sembuh, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem ketahanan tubuh pada manusia yang akhirnya orang bersangkutan akan mati secara perlahan. Telah memunculkan banyaknya bayi terlahir di luar pernikahan, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan sosial dan hukum. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang ada pada urutan ke-3 setelah musyrik dan membunuh, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi SAW Berkata Abdullah bin Mas’ud, “Wahai Rasulullah! Dosa apa yang paling besar di sisi Allah ta’ala?” Rasulullah menjawab, “Kamu menjadikan untuk Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu,” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apa lagi?”, jawab Rasulullah, “Kamu membunuh anak kamu karena khawatir dia akan makan bersamamu.” Berkata Ibnu Mas’ud, “Kemudian dosa apa lagi?” Rasulullah menjawab, “Kamu berzina dengan istri tetangga kamu.” Senada dengan hadis ini, firman Allah “Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah ta’ala dengan sesembahan lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina”. Surat Al-Furqan 25 68 Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan jika tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal ini bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Huzaifah “Hukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina jika ia muhsan, baik laki-laki atau wanita, jika ada bukti, pengakuan atau hamil”. Riwayat Al-Bukhari dan Muslim Yang dimaksud dengan “bukti” dalam hadis itu ialah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Jika tidak ada atau tidak cukup saksi, dibutuhkan pengakuan yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan. Hukuman di akhirat, yakni azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi jika yang bersangkutan tidak tobat. Jika yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka dia terlepas dari hukuman akhirat. Sebagaimana hadis yang menceritakan seorang sahabat bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tapi sang istri membantahnya. Nabi mengatakan jika hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tapi wanita itu malah mengingkari jika dia sudah berzina. Dari peristiwa itu dipahami bahwa jika orang yang berzina sudah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, dia terlepas dari hukuman di akhirat. Penutup Alhamdulillah, lengkap sudah penjelasan dari hukum tajwid surat An Nur ayat 2, terjemahan dan arti perkatanya, isi kandungan serta tafsirnya. Semoga apa yang kami paparkan di atas bisa bermanfaat dan lebih memahami maksud serta tujuan diturunkannya surat An Nur ayat ke 2 ini. Sehingga kita bisa mengambil hikmahnya. Wallahu a’lam bishowab.
Pengantar Hello Readers! Kali ini kita akan membahas tentang salah satu ayat suci dari Al-Quran, yaitu An Nur ayat 2. Ayat ini merupakan salah satu ayat yang sering dipelajari oleh umat Muslim karena terkait dengan topik yang sangat penting dalam agama Islam, yaitu kehidupan sosial dan moral. Mari kita bahas lebih lanjut tentang arti perkata dari ayat ini. An Nur Ayat 2 dan Arti Perkata An Nur ayat 2 berbunyi “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus daliyah, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya dalam menerapkan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.”Dalam ayat ini, Allah SWT menghukum perempuan dan laki-laki yang melakukan perbuatan zina. Hukuman yang diberikan adalah seratus daliyah, yang konon merupakan hukuman yang sangat berat. Namun, dalam ayat ini juga terdapat pesan moral yang sangat penting, yaitu tentang pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri. Makna An Nur Ayat 2 Bukan hanya tentang hukuman, ayat ini juga memiliki makna yang dalam tentang pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan diri. Bahwa zina adalah sebuah perbuatan yang sangat tidak terpuji dan harus dihindari. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu berusaha menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik dan selalu mengingat bahwa Allah SWT selalu melihat apa yang kita lakukan. Pentingnya Menjaga Kesucian dan Kehormatan Diri An Nur ayat 2 menunjukkan bahwa menjaga kesucian dan kehormatan diri adalah hal yang sangat penting dalam agama Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus selalu berusaha untuk tidak terjebak dalam perbuatan yang tidak baik. Kita harus selalu mengingat bahwa Allah SWT selalu melihat apa yang kita lakukan dan akan memberikan hukuman yang setimpal jika kita melakukan perbuatan yang tidak baik. Kesimpulan Dalam kesimpulan, kita dapat menyimpulkan bahwa An Nur ayat 2 merupakan salah satu ayat suci yang sangat penting dalam agama Islam. Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kesucian dan kehormatan diri adalah hal yang sangat penting dalam agama Islam. Kita harus selalu berusaha untuk tidak terjebak dalam perbuatan yang tidak baik dan selalu mengingat bahwa Allah SWT selalu melihat apa yang kita kasih telah membaca artikel ini, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ Arab-Latin Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīnArtinya Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. An-Nur 1 ✵ An-Nur 3 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangKandungan Berharga Berkaitan Dengan Surat An-Nur Ayat 2 Paragraf di atas merupakan Surat An-Nur Ayat 2 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai kandungan berharga dari ayat ini. Ada berbagai penjelasan dari para ulama tafsir mengenai makna surat An-Nur ayat 2, di antaranya sebagaimana tercantum📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaWanita pezina dan lelaki pezina yang belum pernah menjalani pernikahan sebelumnya, hukuman masing-masing mereka adalah seratus cambukan, dan bersama itu terdapat hokum tetap dalam as-Sunnah, yaitu pengasingan selama setahun. Dan janganlah rasa iba kalian terhadap mereka berdua mendorong kalian meninggalkan hukman pidana tersebut atau meringankannya, bila kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta menjalankan hokum-hukum islam. Dan hendaknya menyaksikan pelaksanaan hukuman itu sejumlah orang dari kalangan kaum Mukminin, sebagai bentuk perlakuan buruk bagi pelaku, pencegahan, nasihat dan pelajaran bagi orang lain.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram2. Pezina wanita yang masih gadis dan pezina laki-laki yang masih bujang, maka cambuklah setiap mereka seratus kali, dan janganlah kalian merasa belas kasihan kepada keduanya yang membuat kalian enggan menjalankan hukuman had atau meringankan had tersebut kepada keduanya bila kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaknya pelaksanaan hukuman had keduanya dihadiri oleh sekumpulan orang-orang mukmin agar mereka mengenal keduanya, serta untuk memberikan efek jera bagi keduanya dan selain keduanya yang ingin melakukan zina.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah2. Pezina laki-laki dan pezina perempuan yang belum menikah, cambuklah masing-masing seratus cambukan dan asingkanlah dia selama satu tahun -sebagaimana disebutkan dalam sunnah nabawiyah- sebagai balasan atas kejahatan mereka itu. dan janganlah sekali-kali rasa kasihan terhadap keduanya membuat kalian membatalkan hukum Allah ini jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah orang beriman -satu orang atau lebih- menyaksikan pelaksanaan hukuman ini agar menjadi pelajaran baginya. Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, berkata Ada dua orang yang mengajukan perkara mereka kepada Rasulullah. Salah seorang dari mereka berkata “Putuskanlah perkara kami sesuai dengan kitabullah”, dan seorang lagi berkata -dan orang ini lebih pandai- “Benar wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami sesuai kitabullah, dan izinkanlah aku mengungkapkan perkara ini”. Rasulullah menjawab “ungkapkanlah”. Maka dia berkata “Anakku adalah asif’ dari orang ini -Imam Malik berkata, yang dimaksud dengan asif’ adalah kuli-, namun anakku ini berzina dengan istrinya. Orang-orang memberitahukanku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukuman rajam, maka aku menebusnya dengan 200 ekor kambing dan seorang budak perempuanku. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang berilmu, dan mereka memberitahuku bahwa hukuman bagi anakku adalah hukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan hukum rajam hanya bagi istri orang ini.” Rasulullah menjawab “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan perkara kalian sesuai dengan kitabullah; kambing dan budak perempuanmu harus dikembalikan kepadamu, kemudian anakmu harus dicambuk seratus cambukan dan diasingkan selama setahun.” Lalu Rasulullah memerintahkan Anis al-Aslami mendatangi istri si orang kedua tersebut dan bertanya tentang perkara perzinaannya, jika dia mengakui maka dia harus dihukum rajam. Wanita itu mengakui perbuatannya, maka dia mendapat hukuman rajam. Shahih al-Bukhari 11/532, kitab sumpah dan nazar, bab bagaimana Rasulullah bersumpah, no. 6633, 6634. Dan shahih Muslim 3/1324-1325, no. 1697, 1698.Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah2. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوا۟ كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya Zina adalah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa hubungan pernikahan antara keduanya. Makna الزانية adalah perempuan yang rela untuk diajak berbuat zina, tanpa ada keengganan darinya. Makna الجلد adalah pukulan dengan menggunakan cambuk atau tongkat. Dikatakan جلده jika ia dipukul pada kulitnya. مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ seratus kali dera Ini merupakan hukum had bagi pezina laki-laki lajang atau perempuan gadis, dan dalam hadits disebutkan pula hukuman tambahan berupa pengasingan selama satu tahun. Adapun bagi pezina merdeka yang telah menikah hukumannya adalah rajam, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dan mutawattir. Ayat ini adalah ayat yang menghapus hukum ayat yang menyebutkan hukuman kurungan dan siksaan bagi pezina, yaitu ayat 15 dan 16 pada surat an-Nisa’. Ayat ini ditujukan bagi para pemimpin atau yang mendapat wewenang untuk memutuskan perkara. Namun pendapat lain mengatakan bahwa ayat ini ditujukan bagi seluruh kaum muslimin namun mereka terwakili oleh para pemimpin. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ اللهِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah Makna الرأفة adalah belas kasihan. Dan pendapat lain mengatakan maknanya adalah rasa kasihan yang paling dalam. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖ jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat Yakni jika kalian percaya kepada keesaan Allah dan hari kebangkitan yang terdapat pembalasan amal perbuatan di sana, maka janganlah kalian tidak menjalankan hukum had. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَdan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman Yakni agar sebagian kaum muslimin hadir menyaksikan untuk menambah rasa tersiksa bagi kedua pelaku zina, dan agar keburukan dan aib mereka berdua tersebar, serta supaya perbuatan ini dijauhi karena keburukan pelakunya akan tersebar di kalangan orang banyak.📚 Li Yaddabbaru Ayatih / Markaz Tadabbur di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil, professor fakultas syari'ah Universitas Qashim - Saudi Arabia{ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّ } "dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah" Allah melarang dari bermudah-mudahan dan lalai dalam menjalankan hukuman terhadap dosa yang dilakukan pada umumnya, dan secara khusus hukuman dosa zina secara khusus ditegaskan; karena dosa ini dibangun dari keinginan yang tidak terkendali dan syahwat yang jahat, sehingga syaithon mengiasi hati orang-orang yang kerap cenderung terhadap dosa ini, sampai-sampai begitu banyak manusia yang terjerumus dan memberikan kemudahan untuk berlangsungnya dosa ini, bahkan mereka mengira bahwa ini adalah rahmat dan kemudahan, namun sebenarnya itu adalah kehinaan dan kelemahan iman, ada upaya dalam membantu terjadinya dosa dan permusuhan, dan meninggalkan perintah melarang kepada perzinahan dan kemungkaran.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah2. Perempuan pezina dan laki-laki pezina yang masih perawan atau perjaka yaitu belum menikah. Maka pukul atau deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali atas kemaksiatan mereka. Sudah ditetapkan dalam sunnah bahwa ada tambahan pukulan/jilidan secara umum. Adapun hukuman untuk pezina muhson yaitu yang sudah menikah dan merdeka, maka hukuman bagi mereka adalah rajam menurut sunnah yang sahih dan mutawatir. Jangan berbelas kasihan kepada keduanya sekalipun sedikit dalam menegakkan aturan Allah, jika kamu memang beriman kepada Allah, hari kebangkitan dan hari akhirat hari pembalasan. Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Paling sedikit adalah tiga orang, sebab jika disaksikan orang banyak maka akan bisa menjadi peringatan, pelajaran dan pembelajaran. Inilah aturan bagi dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah} maka pukullan dengan cambuk {masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah rasa belas kasihan} belas kasihan dan lemah lembut {kepada keduanya mencegah kalian untuk melaksanakan agama Allah} hukum Allah {jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah disaksikan} hendaklah dihadiri {hukuman untuk keduanya itu} hukuman cambuk untuk kedua pezina itu {oleh sekelompok} sekelompok {dari golongan orang-orang mukmin📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan lelaki atau wanita, menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam. Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya dengan tertuduh. Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini. Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan pelaku dan menciptakan suasana kehati-hatian dari tindakan itu, dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata. Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, An-Nur ayat 2 Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya mencambuk. Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nur Ayat 2Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasih-an kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. 3. Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Itulah beberapa penafsiran dari berbagai ahli ilmu berkaitan makna dan arti surat An-Nur ayat 2 arab-latin dan artinya, moga-moga menambah kebaikan untuk kita. Support perjuangan kami dengan memberikan link ke halaman ini atau ke halaman depan Yang Paling Sering Dibaca Terdapat banyak konten yang paling sering dibaca, seperti surat/ayat Al-Waqi’ah, Ayat Kursi, Do’a Sholat Dhuha, Shad 54, Ar-Rahman, Al-Baqarah. Ada juga Al-Kautsar, Al-Kahfi, Yasin, Al-Mulk, Asmaul Husna, Al-Ikhlas. Al-Waqi’ahAyat KursiDo’a Sholat DhuhaShad 54Ar-RahmanAl-BaqarahAl-KautsarAl-KahfiYasinAl-MulkAsmaul HusnaAl-Ikhlas Pencarian qul man dzal ladzii, surah dhuha, surah annaba, sabbihisma rabbikal a'la latin, al kafirun latin dan artinya Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah
Al-Isra Ayat 32 Terjemah Perkata – Kutipan kali ini mengenai arti perkata akan dibahas surat Al-Isra ayat 2 yang mana pada ayat ini Allah menegaskan kepada kita untuk menghindari perbuatan cara yang dapat lakukan untuk mengantisipasi melakukan perbuatan keji tersebut adalah dengan cara menjaga pergaulan dan memilah-milih teman yang dapat berpotensi mengajak kita untuk terjerumus kedalam lembah تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًاwa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlāDan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang Al-Qur’an Lainnya Tentang Zina Surat An-Nur Ayat 2 Teks Arab, Latin, Terjemah, Arti Perkata Mufradat serta Isi KandunganArti Perkata Surat Al-Isra Ayat 32Setelah kita membahas teks arab, latin dan terjemah dari Surah Al-Isra ayat 2 diatas, selanjutnya sobat bisa memahami makna dari setiap kata melalui mufradat terjemah perkata dibawah iniBacaanSurat & Ayatوَلَا dan janganlahتَقْرَبُوا kamu mendekatiالزِّنَاzinaإِنَّهُ sesungguhnya ia/zinaكَانَ adalahفَاحِشَةً perbuatan yang kejiوَسَاءَ dan sangat burukسَبِيلًاjalanAsbabun Nuzul Surat Al-Isra Ayat 32Menurut beberapa sumber yang ditemukan khususnya tafsir ibnu kastsir, bahwa asbabun nuzul atau sebab dari turunnya surat al-isra ayat 2 ini yakni pada waktu itu ada seorang pemuda yang mendatangi Rasulullah meminta izin untuk berzina. Sontak Rasulullah pun melarang pemuda tersebut secara tergas, kemudian turunlah surat iniIsi Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32 Dan janganlah kalian mendekati perzinaan dan segala pemicunya, supaya kalian tidak terjerumus ke dalamnya. Sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk, dan seburuk-buruk tindakan adalah yang dapat penulis uraikan mengenai ayat ini yaitu kita sebagai manusia yang diberikan hawa nafsu hendaknya selalu senantiasa untuk menajaga pergaulan kita sehari – sampai kita terjerumus dan melakukan perbuatan keji ini zina yang dilarang secara tegas oleh Allah dan dari arti “Dan janganlah kamu mendekati zina…” itu bukan berarti kita boleh melakukan perbuatan tersebut karena yang dilarang hanya logika, mendekatinyapun sudah dilarang secara tegas apalagi kalau sampai terjerumus melakukan perbuatan tersebut maka tentu Allah akan murka kepada kita. Wallahu A’lam BishawabLihat Juga Teks Bacaan Surat Al-Baqarah Ayat Terakhir 284, 285, 286 Lengkap Dengan Latin dan TerjemahReferensi Arab Surat Al-Isra Ayat 32Arti Perkata Surat Al-Isra Ayat 32Asbabun Nuzul Surat Al-Isra Ayat 32Isi Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32 Kesimpulan
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidim minhumaa mi'ata jaldatinw wa laa taakhuzkum bihimaa raafatun fii diinil laahi in kuntum tu'minuuna billaahi wal Yawmil Aakhiri wal yashhad 'azaabahumaa taaa'ifatum minal mu'miniin Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Juz ke-18 Tafsir Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." Riwayat asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan "rajam". Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang mutawatir. Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma'iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi saw. "Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka." Riwayat ath-thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, dari Ibnu 'Abbas Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan. Juga telah memunculkan banyaknya bayi lahir di luar nikah, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan hukum dan sosial. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi saw Berkata Abdullah bin Mas'ud, "Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah menjawab, "Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu," Berkata Ibnu Mas'ud, "Kemudian dosa apalagi?", jawab Rasulullah, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu." Berkata Ibnu Mas'ud, "Kemudian dosa apalagi?" Rasulullah menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." Senada dengan hadis ini, firman Allah Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, serta tidak berzina. al-Furqan/25 68 Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal berikut bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Huzaifah Hukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina bila dia muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, bila terdapat bukti, hamil atau pengakuan. Riwayat al-Bukhari dan Muslim Yang dimaksud dengan "bukti" dalam hadis tersebut adalah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Bila tidak ada atau tidak cukup saksi, diperlukan pengakuan yang bersangkutan, bila yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak bisa dijatuhkan. Hukuman di akhirat, yaitu azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi bila yang bersangkutan tidak tobat. Bila yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka ia terlepas dari hukuman akhirat, sebagaimana hadis yang mengisahkan seorang sahabat yang bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tetapi si istri membantahnya. Nabi mengatakan bahwa hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tetapi perempuan itu malah mengingkari bahwa ia telah berzina. Dari peristiwa itu dipahami bahwa bila orang yang berzina telah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, ia terlepas dari hukuman di akhirat. sumber Keterangan mengenai QS. An-NurSurat An Nuur terdiri atas 64 ayat, dan termasuk golongan surat-surat Madaniyah. Dinamai An Nuur yang berarti Cahaya, diambil dari kata An Nuur yang terdapat pada ayat ke 35. Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tentang Nuur Ilahi, yakni Al Quran yang mengandung petunjuk-petunjuk. Petunjuk-petunjuk Allah itu, merupakan cahaya yang terang benderang menerangi alam semesta. Surat ini sebagian besar isinya memuat petunjuk- petunjuk Allah yang berhubungan dengan soal kemasyarakatan dan rumah tangga.
an nur ayat 2 arti perkata