BriefAnswer: Pada dasarnya delik penipuan maupun penggelapan tersangkut paut dengan objek jaminan fidusia serta kepentingan kreditor pemegang jaminan fidusia, baik tindak pidana penipuan maupun penggelapan hakim secara taat asas wajib merujuk pada ketentuan ancaman sanksi pidana pada UU Fidusia. Namun ketika objek jaminan belum diikat sempurna jaminan kebendaan, maka UU Fidusia tak dapat DaftarTindak Pidana Kehutanan dan Konservasi yang pelakunya TIDAK DAPAT DITAHAN dapat dilihat dengan KLIK DISINI Ketentuan-ketentuan mengenai tindakan upaya paksa penahanan adalah sebagai berikut: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti Permatersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan Tuntutan Menuntut para terdakwa terbukti secara syah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda masing-masing Rp. 500.000 dan subsidari 1 (satu) bulan kurungan. HaloSobat Bapas NK, Apa benar anak yang melakukan tindak pidana tidak ditahan oleh pihak berwenang? Yuk kita bahas hari ini! Hukum pidana anak atau SPPA y buatlah seni lukis daerah bertemakan cerita rakyat. BerandaKlinikPidanaKenapa Pelaku Tindak...PidanaKenapa Pelaku Tindak...PidanaKamis, 19 Januari 2012Kenapa tipiring tindak pidana ringan jarang dilanjutkan ke pengadilan dan kenapa tersangka tipiring tidak dapat dihukum penjara/tahanan?Sebelumnya, perlu kami perjelas dulu makna dari “dihukum penjara” dengan “ditahan” atau “dilakukan penahanan”. Seseorang yang dihukum penjara berarti terhadap orang tersebut telah dilakukan proses peradilan, statusnya telah menjadi terdakwa, kemudian orang tersebut terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim. Lebih jauh simak Perbedaan Hak Tersangka dan halnya dengan penahanan. Penahanan dapat dilakukan bahkan mulai dari sebelum proses persidangan dimulai. Sesuai Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” disebutkanPasal 211. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;2. Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan;3. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan kepada keluarganya;4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hala tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;b tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086.Selanjutnya, kami tidak mempunyai data ataupun informasi mengenai apakah benar tindak pidana ringan tipiring jarang dilanjutkan ke pengadilan. Namun, untuk mengetahui kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka silakan simak artikel Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah RI dan sebagai referensi, baca juga artikel Pelaku Tindak Pidana yang Tertangkap Tangan Akan Langsung Dipidana?Kemudian, mengenai mengapa terhadap pelaku tipiring tidak dilakukan penahanan, mengutip penjelasan M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” 2003 422, dinyatakan tindak pidana ringan tipiring ditentukan berdasarkan “ancaman pidananya”. Secara generalisasi, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, diatur dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP yakni a. tindak pidana yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan;b. atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500,- danc. “penghinaan ringan” yang dirumuskan dalam Pasal 315 ketentuan Pasal 205 ayat 1 KUHAP ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan terkait penahanan pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang antara lain menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya “paling lama 3 bulan” penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan. Demikian penjelasan dari kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73;2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAPSetiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline. Tags Ditahan atau tidaknya seorang tersangka yang sakit menjadi diskresi penyidik. Semua pihak yang menghalangi penyidikan dan dokter yang memberikan keterangan palsu bisa dijerat hukuman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto ‘berupaya’ menghindari pemeriksaan. Beragam alasan pun dilontarkan, mulai dari membutuhkan izin Presiden, hingga mengajukan uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Setelah berulang kali mangkir, Novanto juga sempat ‘menghilang’ saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa di rumahnya. Terakhir, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil yang ditumpanginya ringsek dan ia harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lantas, apakah tersangka yang sakit sebenarnya bisa ditahan? Menurut Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP, Arsil, tersangka yang mengaku sakit seperti Novanto, tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Pasalnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP tidak diatur secara rinci apa-apa yang bisa menghalangi penangkapan dan “Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik,” kata Arsil kepada hukumonline, Jumat 17/11. Lebih lanjut Arsil menjelaskan, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, Arsil mengatakan ada standar kemanusiaan yang bisa dijadikan kacamata untuk menilai jenis penyakit yang menghalangi Umumnya, penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. Arsil mengatakan, selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. Akan tetapi, jika memang penyakit yang diderita cukup parah dan tidak bisa ditangani oleh dokter penyidik, maka penyidik bisa memutuskan untuk tidak menangkap dan menahan “Kalau kanker sudah stadium lima, tentu tidak bisa ditahan. Karena membutuhkan perawatan serius. Tetapi, kalau hanya memar atau benjol-benjol ya tetap bisa lah ditangkap dan ditahan,” ungkap arsil. Apabila seseorang ditahan dan dalam surat penahanan dicantumkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, apakah penyidik wajib membuktikan pasal yang dikenakan ke tersangka? Dan bagaimana apabila ternyata pasal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan/kesalahan orang tersebut? Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi, penahanan tidak hanya dapat dilakukan oleh penyidik tetapi juga penuntut umum dan hakim. Oleh karena Anda menyinggung mengenai penyidik dan tersangka, maka kami asumsikan bahwa proses pemeriksaan masih dalam tahap tersangka ditahan oleh penyidik apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana Pasal 21 ayat [1] KUHAP. Selain itu, perlu diingat bahwa penahanan tersangka juga harus didasarkan adanya bukti yang penahanan oleh penyidik dilakukan dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan Pasal 21 ayat [2] KUHAP. Tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarga tersangka Pasal 21 ayat [3] KUHAP.Terhadap pasal yang didakwakan kepada tersangka bukan merupakan kewajiban penyidik, serta juga bukan kewajiban tersangka lihat Pasal 66 KUHAP. Pihak yang harus membuktikan pasal yang dikenakan/didakwakan kepada tersangka adalah penuntut umum. Setelah penyidik melakukan proses penyidikan, maka penuntut umum menerima berkas penyidikan perkara untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan sebagai dasar penuntutan di sidang pengadilan Pasal 14 huruf a, huruf d, dan huruf g KUHAP. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan hal. 387, surat dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15 KUHAP.Akan tetapi, kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan memiliki pengecualian. Misalnya, perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap menerima gratifikasi yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan, jika nilainya kurang dari Rp10 juta barulah merupakan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan sebagaimana diatur Pasal 12B ayat [1] UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “UU 20/2001”.Selain itu untuk tindak pidana korupsi, terdakwa memang memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi yang diatur dalam Pasal 37 UU 20/20011 Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.2 Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, berarti dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur Pasal 191 ayat 1 KUHAP“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”Jadi, pihak yang harus membuktikan dakwaan kepada terdakwa adalah penuntut umum. Apabila dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti, maka dia harus jawaban dari kami, semoga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BerandaKlinikPidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaHaruskah Terdakwa ya...PidanaRabu, 10 Mei 2017 Saya ingin bertanya, jika seorang terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim pengadilan negeri, apakah dia harus segera ditahan? Lalu jika dia mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Intisari Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Namun, bisa juga putusan pemidanaan itu memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Pasal 193 ayat 2 KUHAP Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Kemudian mengenai penanggguhan penahanan pada tingkat banding, hal tersebut bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP”. Bentuk Putusan Pengadilan Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan[1] 1. Putusan bebas; 2. Putusan lepas; dan 3. Putusan pemidanaan. Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP sebagai berikut Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat 2 KUHAP yang berbunyi Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat 1 KUHAP, yaitu Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Dalam konteks pertanyaan Anda, terdakwa dijatuhi putusan pemidanaan berupa pidana penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri. Perintah Penahanan Pertanyaan Anda adalah bagaimana status terdakwa setelah putusan hakim? Apakah harus segera ditahan? Dalam Pasal 193 ayat 2 KUHAP diatur mengenai hal tersebut, yang berbunyi a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu; b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 354-355, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 KUHAP ini, ada berbagai status yang dapat diperintahkan pengadilan terhadap seorang terdakwa yang dijatuhi dengan putusan pidana. a. Jika terdakwa tidak ditahan Saat putusan pemidanaan dijatuhkan terdakwa berada dalam status tidak ditahan, berarti selama atau setelah berjalan beberapa lama persidangan, terdakwa berada dalam status tidak ditahan. Mungkin mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan. Pokoknya pada saat dijatuhkan putusan pemidanaan, terdakwa tidak ditahan. Dalam hal seperti ini pengadilan dapat memilih alternatif status yang akan diperintahkan terhadap terdakwa 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam status tidak ditahan[2] Tidak semua putusan pemidanaan dibarengi dengan perintah terdakwa ditahan. Sekalipun terdakwa berada dalam status tidak ditahan, kemudian putusan yang dijatuhkan berupa putusan pemidanaan, pengadilan dapat memerintahkan dalam putusan supaya terdakwa “tidak ditahan”. Hal ini sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP. Dari ketentuan ini, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan, cukup untuk itu. Kata “dapat” di sini berarti bukan mesti memerintahkan supaya ditahan. Artinya, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana “tidak ditahan” sekalipun terdakwa dijatuhi putusan pidana. Yahya menjelaskan bahwa mungkin pengadilan berpendapat untuk apa buru-buru memerintahkan terdakwa ditahan sekalipun kepadanya telah dijatuhi putusan pemidanaan. Bukankah masih besar putusan itu akan dibatalkan oleh peradilan tingkat banding atau kasasi? 2. Pengadilan dapat memerintahkan supaya terdakwa ditahan[3] Jika terdakwa tidak ditahan pada saat putusan dijatuhkan, pengadilan “dapat” memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Berarti pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa, sekaligus memerintahkan supaya terdakwa ditahan. Misalnya, pengadilan menjatuhkan putusan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa yang tidak ditahan, pada saat putusan dijatuhkan, dibarengi juga dengan perintah supaya terdakwa ditahan. Namun, sebelum pengadilan memerintahkan penahanan, lebih dulu meneliti apakah perkara yang didakwakan memenuhi syarat sah perintah penahanan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 KUHAP. b. Jika terdakwa berada dalam status tahanan[4] Jika pada saat putusan dibacakan terdakwa berada dalam status tahanan, perintah status yang bagaimanakah yang dapat dikenakan pengadilan terhadap terdakwa pada saat putusan dijatuhkan? Menurut Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, pengadilan dapat memilih salah satu alternatif berikut 1. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan[5] Alternatif pertama yang dipilih pengadilan adalah memerintahkan atau menetapkan terdakwa yang ditahan supaya “tetap berada dalam tahanan”. Jadi, kalau pada saat pengadilan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa yang memang sedang ditahan, pada saat putusan dijatuhkan atau diucapkan, sekaligus dibarengi dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan[6] Alternatif kedua yang dipilih pengadilan yaitu mengeluarkan perintah pembebasan terdakwa dari tahanan. Ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP memberi kemungkinan kepada pengadilan untuk memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sekalipun terdakwa yang ditahan tersebut dijatuhi putusan pemidanaan. Akan tetapi terhadap hal ini, undang-undang sendiri membatasinya yaitu “sepanjang perintah pembebasan itu mempunyai alasan yang benar-benar masuk akal”. Jadi yang menentukan apakah terdakwa langsung ditahan atau tidak itu tergantung perintah pengadilan, yakni hakim melalui putusannya. Hal yang Dimuat dalam Putusan Pemidanaan Syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 KUHAP, berbunyi 1 Surat putusan pemidanaan memuat a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; 2 Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum; 3 Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini. Itu artinya, perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan termasuk hal yang harus disebutkan di dalam suatu putusan pemidaan. Tetapi, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Mahkamah Konstitusi “MK” menyatakan Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP inkonstitusional bersyarat. Artinya, Pasal 197 ayat 2 huruf k KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP mengakibatkan putusan batal demi hukum. Karena itu, redaksional Pasal 197 ayat 2 KUHAP selengkapnya berubah menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.” Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, maka tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam artikel MK Putusan Tanpa Perintah Penahanan Tetap Sah diinformasikan bahwa MK membenarkan suatu amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan status terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana. Namun, ada atau tidaknya pernyataan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusannya. Jadi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan harus terdapat dalam suatu putusan. Tetapi jika tidak disebutkkan dalam putusan, bukan berarti putusan tersebut batal demi hukum. Penangguhan Penahan Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda lainnya yaitu jika terdakwa yang diputus pidana mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan? Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi 1 Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; 2 Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Secara ekspilisit memang tidak diatur apakah setelah putusan hakim, pada tingkat banding dapat mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan paling lama 30 hari.[7] M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan hal. 214-215 menjelaskan bahwa wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum, Pasal 31 ayat 1 KUHAP tidak membatasi kewenangan penangguhan penahan terhadap instansi tertentu saja. Masing-masing instansi penegak hukum yang berwenang memerintahkan penahanan, sama-sama mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan. Baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahanan, selama tahanan yang bersangkutan masih berada dalam lingkungan tanggung jawab yuridis mereka. Berangkat dari hal tersebut, artinya penangguhan penahanan pada tingkat banding dapat dilakukan. Artikel Majelis Hakim Kejati DKI Bisa Lakukan Penangguhan Terpidana Ahok sebagaimana yang kami akses dari laman berita Wartakota Tribunnews menginformasikan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan mengajukan banding bisa ditangguhkan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi “PT” DKI Jakarta. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak. Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta. Jadi menjawab pertanyaan Anda, penanggguhan penahanan pada tingkat banding bisa dilakukan. Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua PT atau majelis hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan di PT. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. Referensi 1. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta Sinar Grafika. [1] Pasal 191 ayat 1 , Pasal 191 ayat 2, dan Pasal 193 ayat 1 KUHAP [2] Yahya Harahap, hal. 355 [3] Yahya Harahap, hal. 355-356 [4] Yahya Harahap, hal. 356 [5] Yahya Harahap, hal. 356 [6] Yahya Harahap, hal. 356 [7] Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 87 KUHAPTags BerandaKlinikPidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaJumat, 1 November 2013Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, bolehkah tersangka tersebut tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? terimakasih. Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal 1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, 2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti 3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086. Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tags

tindak pidana yang tidak bisa ditahan